Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1959

Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1.PeraturanUmumKorbanPerangdahuludisebut"AlgemeneOorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan.Pasal 2.Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakanakibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum KorbanPerang ini diatur oleh Menteri Sosial.Pasal 3.Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikanterhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.Pasal 4.(1)Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang PenghapusanPeraturan Umum Korban Perang".(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnyasetelah diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 1959
Tanggal Pengundangan
14 April 1959
Tanggal Berlaku
01 Mei 1959
Sumber
LN. 1959 No. 18 , TLN NO. 1754, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan