Penyerahan- Tugas-Tugas- Pemerintah-Pusat- dalam- Bidang- Pemerintahan- Umum- Perbantuan- Pegawai- Negeri- dan -Penyerahan- Keuangannya-Kepada- Pemerintah- Daerah
1959
Undang-undang (UU) NO. 6, LN. 1959 No. 15 , TLN NO. 1752, LL SETNEG : 19 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalandenganpelaksanaan"Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugasPemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuanpegawai negeri dan penyerahan keuangannya, mepada PemerintahDaerah
- a.pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undang DasarSementara republik Indonesia;b.pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);c.Undang-No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22)
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADAPEMERINTAH DAERAH
BAB III TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI.
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB V TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN.
BAB VI ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara
lain.
- -
- 19
|