Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 1969

Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 1969 tentang Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
22 Februari 1969
Tanggal Pengundangan
22 Februari 1969
Tanggal Berlaku
01 Januari 1969
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan