Mengadakan - Dana - Penagihan Pajak - atas Penyelenggaraan Keramaian - Tontonan Umum
1969
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka Perkembangan Daerah dalam Kabupaten Sarolangun Bangko dibidang pembangunan, maka perlu ditinjau kembali keputusan Daerah Tk. II Kabupaten Merangin No. 6/1963 tentang Mengadakan Dana dan Menagih Pajak atas Penyelenggaraab Keramaian / Tontonan Umum
- UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1965; Surat keputusan DPRD-GR Kabupaten Sarolangun Bangko No. 05/KPTS/DPRD-GR/1968
- Perda ini mengatur tentang Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1969.
- 4 hlmn
|