Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2015

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Izin Gangguan, Kriteria Ganguan, Persyaratan Izin, Ketentuan Pemberian Izin, Kewenangan Pemberian Izin, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta MAsyarakat, Sosialisasi rencana Usaha dan / atau Kegiatan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
16 November 2015
Tanggal Pengundangan
17 November 2015
Tanggal Berlaku
17 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.12, TLD No.12, LL KAB KAPUAS HULU: 24 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan