Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Izin Gangguan, Kriteria Ganguan, Persyaratan Izin, Ketentuan Pemberian Izin, Kewenangan Pemberian Izin, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta MAsyarakat, Sosialisasi rencana Usaha dan / atau Kegiatan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat