Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1961

Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
1961
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 1961
Diundangkan Tanggal
12 Juli 1961
Berlaku Tanggal
01 Februari 1961
Sumber
LN. 1961 No. 259, TLN NO. 2301, LL SETNEG : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Mengubah :

  1. UU No. 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...