Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat