Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 13 Tahun 2008

organisasi dan Tata kerja Kacamatan Dan kelurahan Kabupaten takalar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PEMBENTUKAN BAB III : KECAMATAN BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI BAB V : KELURAHAN BAB VI : TATA KERJA BAB VII : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata kerja Kacamatan Dan kelurahan Kabupaten takalar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2008
Tanggal Berlaku
31 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.13
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan