Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1956

Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 1956
Tanggal Pengundangan
07 Desember 1956
Tanggal Berlaku
07 Desember 1956
Sumber
LN.1956/NO.64, TLN NO.1103, LL SETNEG : 15 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara
    Ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan