Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2010

Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
27 Desember 2010
Sumber
LN. 2010 No. 152, TLN No. 5178, LL SETNEG : 18 HLM
Subjek
APBN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 39988 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Dicabut sebagian dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
    Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 2l ayat(2l,pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664
Diubah dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Mencabut :
  1. PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan