Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1961

Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 1961
Tanggal Pengundangan
01 Maret 1961
Tanggal Berlaku
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1961 No. 21 , TLN NO. 2160, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1268 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965
Mencabut :
  1. UU No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan