Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2007

PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. (1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. (3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, terdiri atas : a. sekretariat desa; b. pelaksana teknis lapangan; c. unsur kewilayahan; (4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pasal ini , dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang membawahi urusan-urusan tertentu (5) Lingkup tugas urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini meliputi keuangan, umum dan perencanaan. (6) Pelaksana Teknis Lapangan meliputi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat. (7) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
19 September 2007
Tanggal Pengundangan
20 September 2007
Tanggal Berlaku
20 September 2007
Sumber
LD.2007/NO.3
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan