Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. (1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. (3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, terdiri atas : a. sekretariat desa; b. pelaksana teknis lapangan; c. unsur kewilayahan; (4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pasal ini , dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang membawahi urusan-urusan tertentu (5) Lingkup tugas urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini meliputi keuangan, umum dan perencanaan. (6) Pelaksana Teknis Lapangan meliputi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat. (7) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat