pemerintah - desa - permusyawaratan - desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 33 huruf d UU No. 6 Tahun 2014 serta Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015, maka Perda Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu diubah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2015
- Perubahan beberapa Pasal dalam Perda No. 3 Tahun 2015, yaitu: ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 ayat (1) huruf d diubah dan huruf g dihapus; ketentuan Paragraf 2 Pasal 76 huruf f dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- Perda No. 3 Tahun 2015
- 9 Halaman
|