PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD ), berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No.4 Th.1956, UU No.17 Th. 2003, UU No.1 Th.2004, UU No.15 Th.2004, UU No.32 Th.2004, UU No.33 Th.2004, UU No.28 Th.2009, PP No.56 Th.2005, PP No.58 Th.2005, PP No.55 Th.2005, Permendagri No.13 Th.2006, PP No.21 Th.2007, PP No.71 Th.2010, UU No.12 Th. 2011, Perda kab. Bengkulu Utara No.1 Th.2013, Perda Kab. Bengkulu Utara No.21 Th.2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013; Neraca per 31 Desember 2013; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2013 dan Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawabanpelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
- 7 Hal
|