Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2017

Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENGALOKASIAN, BAB III TATACARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN, BAB IV PENYALURAN DAN PENCAIRAN, BAB V PENGGUNAAN ADD DAN DBH PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, BAB VI ORGANISASI PENGELOLA DAN PENDAMPING ADD, BAB VII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN, BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB IX SANKSI, BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.169
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan