Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2010
Tanggal Berlaku
06 Juni 2010
Sumber
LN. 2010 No. 74, TLN No. 5135, LL SETNEG : 65 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 320709 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
  1. PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
  1. PP No. 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan