URUSAN PEMERINTAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah
Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
Kepada Desa;.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
- MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
- 11 halaman
|