BANGUNAN GEDUNG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang‐Undang Nomor 29 Tahun 1969 tentang Pembentukan Dearah‐daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang‐Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4. Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang‐Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Undang‐Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Undang‐Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
13. Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Lingkungan Pemukiman
14. Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang‐Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
- 121 halaman
|