peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten Lamongan . Peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; staf ahli ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat