peraturan ini mengenai penataan , pemerataan guru PNS dan penataan satuan pendidikan, peraturan ini meliputi ketentuan umum ; tujuan ; ruang lingkup ; penataan , pemerataan dan pemindahan guru ; mekanisme pelaksanaan ; penataan satuan pendidikan ; pendanaan ; pemantauan, pembinaan , pengawasan dan evaluasi ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat