Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
40
Tahun
2010
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2010
Berlaku Tanggal
12 Maret 2010
Sumber
LN. 2010 No. 51, TLN No. 5121, LL SETNEG : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mengubah :

  1. PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil