Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2015

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud dan tujuan; usaha jasa konstruksi yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) meliputi prinsip umum pemberian IUJK, permohonan pelayanan IUJK, persyaratan, pemberian IUJK, dan masa berlaku IUJK; hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan meliputi lingkup pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK; tanda daftar Usaha Orang Perseorangan; sanksi administrasi; sistem informasi; dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan