Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1954

Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 1954
Tanggal Pengundangan
15 September 1954
Tanggal Berlaku
15 September 1954
Sumber
LN.1954/NO.85, TLN NO.657, LL SETNEG : 8 HLM.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1285 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan