Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut : 1. Penghapusan Pasal 1 angka 23, 24, 25, 26, dan 27; 2. Penghapusan Pasal 2; 3. Pengubahan Pasal 7; 4. Pengubahan Pasal 12; 5. Penghapusan Bab V; 6. Pengubahan Pasal 32; 7. Pengubahan Pasal 47; 8. Penghapusan Pasal 58 ayat (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1490 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan