PENGELOLAAN AIR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- Air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan; pengaturan pengelolaan air tanah yang dimaksudkan untuk memelihara ketersediaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan sehingga dapat menjaga keseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan air tanah; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Air Tanah, perlu pengaturan tentang pengelolaan air tanah berbasis cekungan air tanah dengan memperhatikan kondisi geologi dan hidrogeologi daerah setempat, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
- 36 halaman
|