penyertaan modal daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memperkuat struktural permodalan dan peningkatan persentase saham daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu Penyertaan Modal Daerah; penyertaan modal sebagaimana tersebut pada huruf a yaitu pada PT Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
- MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
- 7 halaman
|