dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai maksud dan tujuan pengaturan, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik serta pembinaan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat