Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1964
Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta