Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1965

Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 1965
Tanggal Pengundangan
01 September 1965
Tanggal Berlaku
01 September 1965
Sumber
LN. 1965, LL SETNEG : 33 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 29120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Mencabut :
  1. UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan