Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2009

Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009 No. 151, TLN No. 5070, LL SETNEG : 72 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 38067 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
  2. PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
Mencabut :
  1. PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan