Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelalsanaan Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Lamongan TA 2017. Berisi ketentuan umum; maksud, tujuan, dan sasaran; Lokasi, alokasi dan Penggunaan Bantuan Keuangan; Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan; Mekanisme Pencairan; Pelaksanaan Kegiatan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat