Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan No 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan. Ketentuan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 5 diubah 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f dihapus 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf f dihapus 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) ditambah satu huruf 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambah satu huruf
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat