Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 19 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan No 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan. Ketentuan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 5 diubah 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f dihapus 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf f dihapus 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) ditambah satu huruf 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambah satu huruf

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 948 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan