Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengalokasiandan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Lamongan. Ketentuan yang diubah : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 2. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 26 ditambah 1 angka yakni angka 27 3. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 26 yakni angka 27, angka 28,angka 29 menyesuaikan urutannya sehingga angka 27 menjadi 28, 28 menjadi 29, 29 menjadi 30 4. Ketentuan Pasal 11 setelah ayat (5) ditambah 1 ayat yaitu ayat (6) 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, b, j, k diubah 6. Ketentuan Pasal 13 diubah 7. Ketentuan Pasal 23 ayat (4) diubah 8. Ketentuan Lampiran 1 angka romawi I huruf F diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat