TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Dengan telah diterbitkannya Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dimana di dalam ketentuan Pasal 23 ayat (4) mengamanatkan peraturan tunjangan perumahan di dalam Perbup;
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, serta Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang penetapan tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan harga yang berlaku.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
- Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm.
|