Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
47
Tahun
2005
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Ditetapkan Tanggal
11 November 2005
Diundangkan Tanggal
11 November 2005
Berlaku Tanggal
11 November 2005
Sumber
LN. 2005 No. 121, TLN No. 4560 LL SETNEG : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mengubah :

  1. PP No. 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap