Perubahan-ketiga-perwali-nomor-71-tahun-2011
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikokta Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan BEA Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diperoleh Negara/daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, dikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 117 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,Pemerintah Daerah dapat memberi intensif perpajakan kepada Pihak yang Berhak menerima ganti kerugian
- Pasl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU no 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2016; PerPres No 71 Tahun 2012; PERDA kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 71 Tahun 2011
- Peraturan ini memuat; 1. Dalam Perolehan Hak Atas Tanah/ Bangunan; 2. Dalam Wajib Pajak; 3. Insentif Perpajakan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
- 8 halaman
|