PAJAK DAERAH - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam penerapannya masih terdapat kelemahan dan kekurangan sehingga belum dapat sepenuhnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelayanan pajak.
Di dalam Perda dapat juga mengatur ketentuan mengenai tata cara pembebasan dan penghapusan piutang pajak, hal ini belum diatur dalam Perda No. 21 Tahun 2011.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- MEngubah ketentuan Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1);
Di antara Bab XVII dan Bab XVIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XVIIA (Pasal 79A)
- 3 hlm.
|