PELAYANAN KEAGAMAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Visi
Kabupaten Luwu yang bernuansa religius,
diperlukan kegiatan pembinaan dan pelayanan
keagamaan masyarakat sebagai upaya
membangun dan membentuk kualitas Manusia,
menanamkan kecintaan terhadap agama,
berakhlak mulia, patuh melaksanakan ibadah
sesuai ajaran agama yang dianutnya, untuk
selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari hari;salah satu potensi yang efektif
didayagunakan dalam pelaksanaan pembinaan
dan pelayanan keagamaan masyarakat adalah
para Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji bagi
Ummat Islam, Guru Sekolah Minggu dan Koster
bagi Umat Kristen dan Khatolik dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah
digunakan selama in.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pelayanan Keagamaan
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen;
8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
- MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PELAYANAN KEAGAMAAN MASYARAKAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
- 16 halaman
|