perubahan-perwal-nomor-5-tahun-2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis PAda Dinas Perindustruan dan Perdagangan di Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 5 Tahun 2015 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tejnus Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional,perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
c. bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah kota Tangerang Selatan,Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Walikota, sehingga Peraturan Walikota Tangerag Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 21 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 57 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 20 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangeranng Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 5 Tahun 2015
- Peraturan Ini Memuat; 1. UPT Metrologi Legal; 2. UPT Pasar Tradisional
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
- 9 halaman
|