Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3
Tahun
2005
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2005
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2005
Berlaku Tanggal
16 Januari 2005
Sumber
LN. 2005 No. 5, TLN No. 4469, LL SETNEG : 19 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Diubah dengan :

  1. PP No. 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Mengubah :

  1. PP No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik