perubahan-perwal-nomor-62-tahun-2010
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa perpanjang penetapan lokasi telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan;
b. bahwa Pemerintah Daerah sedang melaksanakan beberapa pengadaan tanah untuk kepenringan umum dan selain untuk kepentingan umum yang diperkirakan belum dapat selsai sampai dengan berakhirnya perpanjangan penetapan lokasi;
c. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan,diselesaikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2014;
d. bahwa jika pengadaan tanah untuk kepentingnan umum dan selain untuk kepentingan umum belum selesai, berimplikasi terhadap tidak dapat dilaksanakannya rencana pembangunan dan akan berdampak kepada masyarakat, sehingga pengaturan perpanjang penetapan lokasi sebagaimana dimaksud huruf a perlu disempurnakan
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; PerPres No 36 Tahun 2005; PerPres No 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala BPN RI No 3 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala BPN RI No 5 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 72 Tahun 2012; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERWAL No 62 Tahun 2010
- Peraturan Ini Memuat; 1. Keputusan Penetapan Lokasi; 2. Jangka Waktu Penetapan Lokasi; 2a. Penerbitan Perpanjang Penetapan Lokasi; 3. Permohonan Perpanjang Keputusan Penetapan Lokasi; 4. Penerbitan Keputusan Perpanjang Penetapan Lokasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
- 6 halaman
|