Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2006

Perizinan Reaktor Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2006
Tanggal Berlaku
15 Desember 2006
Sumber
LN. 2006 No. 106, TLN No. 4668 LL SETNEG : 27 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1208 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir Dan Pemanfaatan Bahan Nuklir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan