2006
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 41, LN. 2006 No. 104, TLN No. 4666 LL SETNEG : 18 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|