Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2009

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5
Tahun
2009
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2009
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2009
Berlaku Tanggal
16 Januari 2009
Sumber
LN. 2009 No. 18, TLN No. 4972, LL SETNEG : 9 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
  2. PP No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Mencabut :

  1. PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik