Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 66 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Hari, Jam Kerja, Dan Faktor Pengurang Tunjangan Penambah Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Memuat; 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS; 2. Tambahan Penghasilan Pegawai; 3. melaksanakan tugas sebagai ajudan; 4. melaksanakan tugas karena pengaturan jam kerja; 5. melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan surat perintah; 6. menderita sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; 7. menjalankan cuti tahunan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Hari, Jam Kerja, Dan Faktor Pengurang Tunjangan Penambah Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.66
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4034 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan