PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-9-TAHUN-2016-TENTANG-HARI-JAM-KERJA-DAN-FAKTOR-PENGURANG-TUNJANGAN-PENAMBAH-PENGHASILAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGAra-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2016/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Hari, Jam Kerja, Dan Faktor Pengurang Tunjangan Penambah Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktifitas, dan kinerja, diantaranya melalui kepatuhan terhadap kewajiban hari dan jam kerja Pegawai ASN Kabupaten Tangerang telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Hari, Jam Kerja, dan Faktor Pengurang Tunjangan Penambah Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
b. bahwa guna efektifitas pelaksanaan kewajiban Pegawai ASN, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
- UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PERPE No.38 Tahun 2007; PERPE No.53 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014;
- Peraturan Ini Memuat; 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS; 2. Tambahan Penghasilan Pegawai; 3. melaksanakan tugas sebagai ajudan; 4. melaksanakan tugas karena pengaturan jam kerja; 5. melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan surat perintah; 6. menderita sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; 7. menjalankan cuti tahunan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|