organisasi-dan-tatakerja
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat ( 2 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penenggulangan Bencana Daerah, dipandang Perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Jeneponto
- . 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto;
18. Peraturan Daerah kabupaten jeneponto Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis daerah Kabupaten Jeneponto;
19. Peraturan daerah Kabupaten Jeneponto nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan Tata Kerja Kiecamatan dan Kelurahan Jeneponto.
- PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
- 26 HALAMAN
|