Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2003

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Iuran wajib yang dilakukan oleh orang Pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Daerah dan Pembangunan Daerah atas pelayanan jasa parkir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
01 September 2003
Tanggal Berlaku
01 September 2003
Sumber
LD.2003/NO.90
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan