BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS – PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. 2015/NO.205, LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Penerimaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kepentingan pembangunan daerah Maluku khususnya pembangunan sarana dan prasarana dasar di Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan Dana Bantuan Khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk membiayai Program Prioritas Pemerintah Provinsi Maluku di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Prasarana Umum yang ada di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penerimaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2014; Pergub Maluku No. 04 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penerimaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
- Lampiran: 2 Hlm.
|