Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD No 23 seri c
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun
2013 Nomor 2/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|