Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 41 Tahun 2017

Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Prestasi Kerja adalah suatu hasil yang telah di capai dengan kemauan dan kemampuan bekerja sebagai bukti usaha yang telah dilakukan; Pegawai Aparatur Sipil Negara Berprestasi yang selanjutnya disebut Pegawai ASN Berprestasi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang di usulkan, dipilih, dan ditetapkan berdasarkan kinerja dan budaya kerja pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai ASN yang dinilai telah menyumbang pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan dharma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi, merupakan wujud apresiasi dan penghargaan Pemerintah Provinsi kepada Pegawai ASN berprestasi dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi serta prestasi kerja Pegawai ASN; Pegawai ASN Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dibagi dalam kategori: a. Pejabat Pelaksana Berprestasi; b. Pejabat Fungsional Berprestasi; c. Pejabat Pengawas Berprestasi, dan; d. Pejabat Administrasi Berprestasi; Selain memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pegawai ASN yang diusulkan mendapat penghargaan harus memenuhi ketentuan: a. menerapkan nilai-nilai budaya dan etos kerja ASN sesuai dengan peraturan perundang undangan dan Pancasila; b. tidak dalam atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, sedang, atau ringan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Perangkat Daerah pengusul; c. tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kasus hukum; d. mempunyai masa kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; e. setiap kriteria penilaian pelaksana kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Bentuk penghargaan pegawai ASN berprestasi, berupa : a. piagam penghargaan; b. medali berpita; c. uang penghargaan dan/atau penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Penyelenggaraan penghargaan Pegawai ASN Berprestasi di lingkungan Pemerintah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 41
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan