PERIZINAN-PELIMPAHAN-PELAYANAN-PENANAMAN-MODAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Perlu Mengatur Kembali Pendelegasian Wewenang Penyelen Ggaran Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan; Selain Itu Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Pefizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Temanggung Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yang Ada Sehingga Perlu Diganti; Sehingga Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung.
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Temanggung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
- 3 hlm
|